Sunday, June 10, 2012

Tobing Tinggi

Tobing Tinggi adalah suatu daerah perkebunan kelapa sawit seluas ± 1.500 Ha yang dikelola oleh sekitar ± 500 KK warga dengan cara tradisional dan tergabung dalam Kelompok Tani Torang Jaya Mandiri. Masyarakat Tobing Tinggi melakukan usaha perkebunan sawit dengan cara tradisional padat karya dengan dukungan peralatan sederhana dan sedikit modal kerja untuk membeli bibit dan pupuk.

Tobing Tinggi merupakan daerah perbukitan yang terletak  di Desa Tobing Tinggi Kecamatan Aek Nabara Kabupaten Padang Lawas Provinsi Sumatera Utara Indonesia. Daerah ini berada di pedalaman pada koordinat sekitar +1° 13' 22.78" (N), +99° 49' 22.72" (E) dengan jarak sekitar 20 KM dari Jalan Gunung Tua - Binanga dan waktu tempuh sekitar  ±  1 Jam perjalanan dengan Kendaraan Roda 2 atau dengan Mobil 4 WD.

Peta Google
<iframe width="425" height="350" frameborder="0" scrolling="no" marginheight="0" marginwidth="0" src="https://maps.google.co.id/maps?q=1.222994,99.822979&amp;num=1&amp;t=h&amp;ie=UTF8&amp;source=embed&amp;z=13&amp;iwloc=near&amp;ll=1.230288,99.837227&amp;output=embed"></iframe><br /><small><a href="https://maps.google.co.id/maps?q=1.222994,99.822979&amp;num=1&amp;t=h&amp;ie=UTF8&amp;source=embed&amp;z=13&amp;iwloc=near&amp;ll=1.230288,99.837227" style="color:#0000FF;text-align:left">Lihat Peta Lebih Besar</a></small>


<strong>Peta Kementerian Kehutanan</strong>
<img alt="Kawasan Tobing Tinggi" src="http://tobingtinggi.files.wordpress.com/2012/05/tobing-tinggi.png" title="Kawasan Tobing Tinggi" class="alignnone" width="425" height="350" />
<em>Sumber</em>:
PETA SEBARAN SPASIAL IUPHHK HH/HT/HTR s/d Bulan Desember 2010
Sumatera Utara, Kementerian Kehutanan. (3) PT. SRL, (8) PT. SSL
Keterangan: (xx) Kawasan Tobing Tinggi, Tanda xx dan Lingkaran di edit oleh Admin

Pembuktian sederhana:
- Garis Putih pada Google Maps = Jalan (2008)
- Garis Merah pada Peta Spasial = Jalan (2010)
- Tanda Panah penanda koordinat Google Maps terletak pada area Hijau Muda.
Warna Hijau yang Lebih Muda dari Warna Hijau disekitarnya membuktikan lahan tersebut telah berisi rumput-rumputan dan  tanaman Kelapa Sawit saat pemotretan Google pada Tahun 2008.
- Katakan HOAX pada seluruh dunia dan Tuntut Admin di Pengadilan apabila pada koordinat tersebut tidak berisi Kebun Kelapa Sawit berusia 5 s/d 8 Tahun.
- Gunakan Google Earth dan Aktifkan Status Bar untuk membuktikan bahwa Peta itu Tahun 2008. Zoom pada lokasi dan temukan Bintik Putih berupa Atap Seng Rumah.
- Warna Hijau Muda pada Google Maps tidak seluas Tanda lingkaran pada zona xx di modifikasi peta spasial, hal itu terjadi karena pembersihan lahan dan penanaman Kelapa Sawit dilakukan secara bertahap.
- Perusahaan dengan dukungan keuangan yang kuat sekalipun membutuhkan waktu minimal 2 Tahun dalam proses pembersihan lahan hingga penanaman kelapa sawit.
- Untuk membuktikan telah berapa lama warga berada di area tersebut dapat dilakukan dengan cara sederhana, dengan membawa ahli ukur usia tanaman dari Kementerian Kehutanan lalu ditambah 3 Tahun masa pembersihan lahan hutan hingga penanaman.

<strong>Konflik Lahan</strong>
Beberapa tahun terakhir ini warga Tobing Tinggi mengalami konflik dengan perusahaan HTI PT. SRL dan PT. SSL, konflik ini dilatar belakangi adanya tumpang tindih penguasaan lahan. Warga merasa terlebih dahulu menguasai dan mengolah lahan tersebut untuk bercocok bertanam kebun kelapa sawit dan saat ini telah berusia 1 s/d 8 Tahun dan telah berproduksi dengan kapasitas produksi sekitar 50 /sd 70 Ton Tandan Buah Segar per Bulan.

<a href="http://tobingtinggi.files.wordpress.com/2012/05/map-ssl-srl1.png"><img class="alignleft size-full wp-image-145" title="Peta Konsesi  PT. SSL dan PT. SRL" src="http://tobingtinggi.files.wordpress.com/2012/05/map-ssl-srl1.png" alt="" width="500" height="331" /></a>
Download <a target="_blank" href="http://www.dephut.go.id/files/LPPPHP-4-2010/Sumut.pdf">PETA SEBARAN SPASIAL</a> dari website Kementerian Kehutanan

Warga telah lama menguasai dan mengolah lahan disekitar tanda XX pada cuplikan Peta Spasial, area kelola warga meliputi Sebelah Utara dan Sebelah Barat dari posisi bertanda XX, area di Sebelah Utara dimasukkan dalam area konsesi PT. SRL (8) dan area Sebelah Barat dimasukkan dalam area konsesi PT. SSL (3) sesuai dengan Peta Sebaran Spasial IUPHHK HH/HT/HTR s/d Bulan Desember 2010 Sumatera Utara yang diterbitkan oleh Kementerian Kehutanan.

Bukti keberadaan warga telah lebih dahulu berada di area tersebut dapat dilihat dari umur tanam kebun kelapa sawit berusia 8 Tahun, padahal warga telah berulangkali melakukan penanaman ulang karena serangan gajah liar dan hal yang paling penting diketahui bahwa sebelumnya perusahaan HTI telah melakukan Replanting di area tersebut dan tidak terdapat masalah dengan warga.

Perlu dicermati bahwa warga Tobing Tinggi tidak melakukan penebangan pohon AKASIA yang ditanami oleh PT. SRL maupun PT. SSL, warga melakukan penanaman kebun sawit pada tanah semak belukar yang telah dimiliki warga sejak beberapa tahun lalu.

<strong>Banyak Kemungkinan, dengan asumsi</strong>
1. Dengan Asumsi bahwa warga terlebih dahulu menguasai lahan tersebut maka ada kemungkinan Peta Sebaran Spasial tidak dibuat dengan benar.
2. Dengan Asumsi Peta Sebaran Spasial dibuat dengan benar tetapi mengabaikan keberadaan warga Tobing Tinggi maka ada kemungkinan dimana Dengan Tanpa Hak bahwa Perusahaan HTI menguasai dan mengelola wilayah Sebelah Timur dan Sebelah Tenggara dari Tanda XX.
3. Dengan Asumsi Peta Sebaran Spasial dibuat dengan benar tetapi mengabaikan keberadaan warga Tobing Tinggi maka tidak seluruh wilayah Tobing Tinggi dalam hal ini yang tergabung dalam Kelompok Tani Torang Jaya Mandiri masuk dalam area konsesi Perusahaan HTI.
4. Dengan Asumsi bahwa Asumsi-asumsi diatas tidak benar maka admin membuka ruang komunikasi untuk melakukan perbaikan.

<strong>Cara Penyelesaian Sederhanan</strong>
Warga memberi claim menguasai lebih dahulu, Perusahaan HTI memberi claim mempunyai izin maka hal itu bisa ditelusuri sesuai SK.262/MENHUT-II/2004 dalam lampiran Ketentuan Mengenai Pelaksanaan pada Ketentuan II.A.1.a. Potret Udara atau Citra Lansat menegaskan bahwa: PEMEGANG IZIN diwajibkan menyerahkan kepada Departemen Kehutanan selambat-lambatnya dalam waktu 18 (delapan belas) bulan setelah diterbitkannya Keputusan Menteri Kehutanan tentang Pemberian IUPHHK pada Hutan Tanaman.

Jika dihitung dari 21 Juli 2004 + 18 Bulan = 20 Januari 2006

Berdasarkan Potret Udara atau Citra Lansat akan dapat diketahui apakah di area tersebut telah dikuasai oleh masyarakat untuk bercocok tanam atau tidak pada saat kegiatan Potret Udara atau Citra Lansat dilaksanakan.

[caption id="" align="alignnone" width="500"]<a target="_blank" href="http://www.panoramio.com/photo/73502269"><img alt="Pertemuan Warga Tobing Tinggi Padang Lawas di Kebun Kelapa Sawit Berusia 8 Tahun" src="http://static.panoramio.com/photos/medium/73502269.jpg" title="Pertemuan Warga Tobing Tinggi Padang Lawas di Kebun Kelapa Sawit Berusia 8 Tahun" width="500" height="375" /></a>Pertemuan warga di tengah kebun kelapa sawit berusia 8 Tahun[/caption]

<strong>Lika-liku silang</strong>
Masing-masing pihak bersengketa akan mencari alasan pembenar atas segala tindakan yang telah mereka lakukan.
1. Pihak Perusahaan dapat mengemukakan bahwa mereka hanya melaksanakan pekerjaan pada daerah konsesi yang telah diizinkan oleh pemerintah.
2. Warga dapat mengemukakan bahwa mereka hanya mempertahankan hak dan hasil pekerjaan yang telah mereka lakukan selama ini.
3. Pihak yang menerbitkan Peta Sebaran Spasial seharusnya dapat menjadi penengah atas permasalahan ini.
4. Ada dugaan bahwa Pihak yang menerbitkan Peta Sebaran Spasial tidak melakukan pekerjaan pemetaan dengan benar karena memasukkan wilayah yang telah ditanami kebun kelapa sawit oleh warga kedalam area konsesi perusahaan HTI.
5. Telah terjadi beberapa kali penyerangan terhadap warga petani yang dipimpin dan dimobilisasi oleh oknum-oknum berpakaian dinas maupun berpakain sipil.
6. Karena tidak ada penengah dan penyelesaian atas masalah ini maka sepertinya pertumpahan darah tidak dapat dihindarkan dan menjadi pilihan terakhir yang terbaik.
7. PT. SRL dan PT. SSL diduga merupakan Sister Company dari PT. RAPP
8. Berdasarkan hasil audit lapangan yang dilakukan oleh PT SARBI INTERNATIONAL CERTIFICATION dan diumumkan pada Tanggal 12 Mei 2011 menetapkan Nilai Hasil kinerja PHPL PT. SUMATERA RIANG LESTARI pada area Blok II (Blok Garinggin) bernilai <strong>BURUK</strong> pada 4 indikator kunci yaitu Indikator 1.4; 3.1; 4.2 dan 4.3.

<strong>Uraian hasil audit SARBI:</strong>
1.4. Walaupun Auditee telah memiliki peraturan perundangan dan kebijakan tentang pengelolaan hutan tanaman industri yang dijadikan acuan untuk pengelolaan dan pembangunan HTI, namun untuk pengalokasian tata ruang Auditee belum mengacu
pada peraturan perundangan yang berlaku.
3.1. Verifier kunci 3.1.2 bernilai buruk, karena realisasi penandaan batas kawasan lindung hanya mencapai 47,87 %.
4.2. Kegiatan sosialisasi dan implementasi alokasi dan perjanjian Pengelolaan tanaman kehidupan belum dilakukan khususnya di Desa Sipagabu, Ujung Batu Sosa, Unterudang dan Aeknabara
4.3. Distribusi manfaat di Blok II Garingging belum proporsional.

Download <a target="_blank" href="http://www.dephut.go.id/files/HasilAuditPHPLSumateraRiangLestari_062011.pdf">Pengumuman Hasil Audit SARBI</a> dari website Kementerian Kehutanan

Keterangan:
Oleh Kementerian Hehutanan bahwa Blok II (Blok Garinggin) adalah sebutan untuk area konsesi PT. SRL yang berada di Kabupaten Padang Lawas, Provinsi Sumatera Utara

[caption id="" align="alignnone" width="500"]<a target="_blank" href="http://www.panoramio.com/photo/73511147"><img alt="Kebun Sawit Berusia 8 Tahun di Desa Tobing Tingggi Kecamatan Aek Nabara Barumun Kabupaten Padang Lawas" src="http://static.panoramio.com/photos/medium/73511147.jpg" title="Kebun Sawit Berusia 8 Tahun di Desa Tobing Tingggi Kecamatan Aek Nabara Barumun Kabupaten Padang Lawas" width="500" height="375" /></a>Kebun Kelapa Sawit Usia 8 Tahun[/caption]

<hr>
<strong>PT. SSL / PT. SUMATERA SYLVA LESTARI</strong>
PT. SSL memperoleh izin konsesi berdasarkan KEPUTUSAN MENTERI KEHUTANAN NOMOR : 82/KPTS-II/2001 seluas ± 42.530 Ha pada Tanggal 15 Maret 2001 yang ditetapkan di Jakarta dan ditanda-tangani oleh Menteri Kehutanan Dr. Ir. NUR MAHMUDI ISMA’IL, MSc. yang berlaku terhitung sejak tanggal ditetapkan untuk jangka waktu 43 (empat puluh tiga) tahun.

<strong>Cuplikan keputusan SK.82/KPTS-II/2001</strong>
...
M E M U T U S K A N :
Menetapkan :
PERTAMA : Memberikan HPH Tanaman Kayu Pertukangan yang terletak di wilayah Propinsi
Sumatera Utara dan Propinsi Riau dengan ketentuan sebagai berikut:
1. Areal Hak Pengusahaan Hutan Tanaman (HPHT) Kayu Pertukangan tersebut adalah seluas ± 42.530 (empat puluh dua ribu lima ratus tiga puluh) hektar sebagaimana peta terlampir.
<em>2. Luas dan letak definitif areal kerja HPH Tanaman ditetapkan oleh Departemen Kehutanan dan Pekebunan setelah dilaksanakan pengukuran dan penataan batas di lapangan.</em>

KEDUA
... dst.

<strong>Berdasarkan DATA PERUSAHAAN IUPHKK-HTI TAHUN 2009</strong>
PT. Sumatera Silva Lestari memiliki izin konsesi sbb:
- SK. 82/KPTS-II/2001 Tgl 15 Maret 2001

Luas Lahan = 9,140 Ha (sumut) + 33,390 Ha (Riau)
Pemilik = Patungan

Kompisisi Pemegang Saham:
(data tidak tersedia dalam DATA PERUSAHAAN IUPHKK-HTI TAHUN 2009)

Kepengurusan:
- Direktur Utama : H. Ridwan Ruslan
- Direktur Produksi : H. Ir. Julian Sukrisna
- Direktur Keuangan : S. Ganesh Imam Gazali, SE

Keterangan :
PT. Sumatera Riang Lestari dan PT. Sumatera Silva Lestari masing-masing berlokasi di Provinsi Sumut dan Riau, untuk perhitungan unit dimasukan di Provinsi Riau, sedangkan luas dihitung di masing-masing provinsi (Sumut dan Riau).

<hr>
<strong>PT. SRL / PT. SUMATERA RIANG LESTARI</strong>
dahulu PT. SUMATERA SINAR PLYWOOD INDUSTRI
Alamat Kantor:
Jl. Sei Duku No.333 Pekan Baru telp (0761) 25043-38585 Fax. 0761-849373

PT. SRL memperoleh izin konsesi berdasarkan KEPUTUSAN MENTERI KEHUTANAN NOMOR : 262/MENHUT-II/2004 seluas ± 65.000 Ha pada Tanggal 21 Juli 2004 yang ditetapkan di Jakarta dan ditanda-tangani oleh Menteri Kehutanan MUHAMMAD PRAKOSO yang berlaku terhitung sejak tanggal ditetapkan untuk jangka waktu 100 (seratus) tahun.

<strong>Cuplikan keputusan SK.262/MENHUT-II/2004</strong>
...
M E M U T U S K A N :
Menetapkan :
KESATU:
Memberikan Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu (IUPHHK) pada Hutan Tanaman kepada PT. SUMATERA SINAR PLYWOOD INDUSTRI untuk jangka waktu 100 (seratus) tahun atas kawasan hutan produksi tetap yang terletak di wilayah Kabupaten Labuhan Batu dan Kabupaten Tapanuli Selatan Provinsi Sumatera Utara, dengan ketentuan sebagai berikut:
1. Areal Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu (IUPHHK) pada Hutan Tanaman adalah seluas ± 65.000 (enam puluh lima ribu) hektar sebagaimana peta terlampir.
<em>2. Luas dan letak definitif areal kerja Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu (IUPHHK) pada Hutan Tanaman ditetapkan oleh Departemen Kehutanan setelah dilaksanakan pengukuran dan penataan batas di lapangan.</em>

KEDUA
... dst.

<strong>Berdasarkan DATA PERUSAHAAN IUPHKK-HTI TAHUN 2009</strong>
PT. Sumatera Riang Lestari memiliki izin konsesi sbb:
- SK.262/Menhut-II/2004, Tanggal 21/07/04
- SK.99/Menhut-II/2006, Tanggal 11/04/06
- SK.208/Menhut-II/2007, Tanggal 25/05/07

Luas Lahan = 67,230 Ha (Sumut) + 148,075 Ha (Riau)
Pemilik = Swasta

Komposisi Pemegang Saham:
- PT. Agam Sempurna (50%)
- PT. Semesta Karya Terpadu (28%)
- Ahli Waris Tn. Polar Yanto Tanoto (22%)

Kepengurusan:
- Direktur Utama : Ferry Minggus
- Direktur : Marsil Simin

Keterangan :
PT. Sumatera Riang Lestari dan PT. Sumatera Silva Lestari masing-masing berlokasi di Provinsi Sumut dan Riau, untuk perhitungan unit dimasukan di Provinsi Riau, sedangkan luas dihitung di masing-masing provinsi (Sumut dan Riau).